Kabarprima.com – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri. Penetapan ini dikukuhkan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Selasa (25/3/2025).
Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan berat berakibat kematian) “Proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka kini dalam tahanan Ditreskrimum,” tegas Artanto. Dikutip dari Sindonews.com
Kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 ini awalnya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Berkas SPDP (No. SP.Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum) menyebutkan adanya bukti kuat tindak pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur.
Selain proses pidana, Polda Jateng menyiapkan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Brigadir Ade saat ini telah ditahan di dua tempat berbeda yaitu Tahanan Propam untuk pelanggaran kode etik dan Tahanan Ditreskrimum untuk tindak pidana umum.
Polda Jateng menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. “Proses hukum berjalan transparan, baik secara pidana maupun internal,” pungkas Artanto. (Wan)