Kabarprima.com – Seorang pengusaha wanita berinisial RJN asal Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, resmi dilaporkan ke Polresta Manado oleh korban berinisial VO atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli arang tempurung kelapa.
Menurut keterangan VO, dirinya merasa ditipu setelah mentransfer uang sebesar Rp 88.750.000 kepada RJN sebagai uang muka pembelian arang tempurung seberat 25 ton. Namun, hingga kini barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
VO menjelaskan bahwa transfer pertama dilakukan pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp 70 juta, kemudian dilanjutkan dengan transfer kedua senilai Rp 18.750.000 pada tanggal 20 Januari 2025. Total dana tersebut disepakati sebagai uang muka, dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan setelah barang tersedia.
“Setelah uang muka dikeluarkan, RJN berjanji akan menyiapkan barang, namun hingga saat ini arang tempurung tersebut tidak pernah disediakan,” ujar VO, Sabtu (17/5).
VO mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali berupaya menghubungi RJN agar memenuhi perjanjian atau mengembalikan dana yang telah diterima. Namun, kini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, bahkan RJN terkesan menghindar dan menantang untuk melaporkan ke polisi.
“Sudah melewati batas waktu, tapi RJN tetap tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah. Kami akhirnya membuat laporan ke Polresta Manado,” tegas VO.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regen Kusuma Wardani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dan tinggal menunggu pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan terlapor.
“Untuk pelapor masih berada di Makassar, kami menunggu kehadirannya untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Regen.
VO berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar kerugian yang ia alami bisa segera ditangani, baik melalui pengembalian dana maupun pengiriman barang sesuai perjanjian. (Cer)