Mahasiswi di Minahasa Tenggara Ditangkap karena Membuang Bayinya ke Laut

Konferensi Pers Polres Mitra. (Foto istimewa)

 

Kabarprima.com – Seorang mahasiswi berinisial JC (19) asal Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ditangkap polisi setelah diduga membuang bayinya yang baru lahir ke laut. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mitra pada Rabu (19/3/2025).

Wakapolres Mitra, Kompol Sammy Pandelaki, menjelaskan bahwa JC ditangkap setelah melakukan tindakan pembuangan bayi ke laut. “Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembuangan bayi ke laut,” ujar Sammy. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Mitra dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sempat diperiksa kesehatannya dulu, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Sammy. Sementara itu, kekasih JC masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil. “Pacarnya masih berstatus sebagai saksi. Karena dia tidak tahu bahwa pacarnya ini hamil,” ungkapnya.

Polres Mitra masih akan berkoordinasi dengan Kejari Minahasa Selatan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Proses hukum akan segera dilanjutkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Polres Mitra mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah sosial dan kesehatan reproduksi, serta tidak ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak berwajib.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan,” tambah Sammy.

Dengan penanganan kasus ini, Polres Mitra berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer