Kabarprima.com – Perang terhadap peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam Operasi Premanisme yang digelar Rabu malam (7/5/2025), Tim Tindak Unit 2 Satgas Gakkum Polres Minahasa berhasil menyita 75 botol minuman keras tradisional Captikus dari salah satu rumah warga di Desa Tandengan, Kecamatan Eris.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Iptu Pyger Daromes, Petugas ST menemukan dua galon besar Captikus yang diduga akan mati secara ilegal.
Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang warga berinisial MO, yang disinyalir menjual Captikus tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Iptu Pyger Daromes menekankan bahwa penghentian akan terus melakukan razia serupa secara berkala demi menjaga dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran Captikus ilegal yang dapat mengganggu gangguan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kriminalitas akibat konsumsi miras,” tambah Daromes.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Minahasa dalam anggota peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan sosial di tengah masyarakat. (Cer)