Kabarprima.com – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa atau melalui WhatsApp ke nomor 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat. Ia juga menjamin identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp pengaduan Humas Polri. Semua layanan ini aktif 24 jam dan gratis,” ujar Irjen Pol. Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, premanisme adalah bentuk kejahatan yang sangat mengganggu gangguan umum dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari segala bentuk aksi premanisme.
Untuk memperkuat penindakan, Irjen Pol. Sandi menambahkan bahwa Polri terus membangun sinergi lintas sektoral bersama TNI dan pemerintah daerah dalam setiap operasi pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia.
“Tujuannya jelas, menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menciptakan iklim investasi yang aman di Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan wilayah kepolisian. Semua kasus tersebut akan ditangani secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Bapak Kapolri yang jelas, Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkas Irjen Pol. Sandi. (Cer)