Kabarprima.com – Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangannya di Manado pada Senin, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berdasarkan laporan dari Ditresnarkoba Polda Sulut.
“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” katanya.
Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket sabu seberat sekitar 5,53 gram, dua korek api gas, lima sedotan plastik berwarna putih, dan satu unit ponsel.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FM di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.
“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkotika. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang kemudian disita sebagai barang bukti. FM bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sabu lalu menjualnya dalam paket kecil di Kecamatan Ratatotok dengan tujuan memperoleh keuntungan.
FM mengakui bahwa ia sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. (Wan)