Polres Bitung Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Sumber : Dok. Humas Polres Bitung

 

Kabarprima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025. Dalam operasi tersebut, empat tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,8 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bitung.

Kapolres Bitung, melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2025. Seorang pria berinisial AM (20) ditangkap di wilayah Bitung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasus kedua terjadi pada 3 Maret 2025. Seorang pria berinisial MFU alias Usman (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 14 Maret 2025. Dua tersangka, yaitu AMS alias Abdul (23) dan AC (22), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi dalam silikon ponsel milik tersangka di sebuah kos-kosan. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Bitung mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang beredar di Bitung berasal dari luar daerah. Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sedangkan satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado. Kami sudah memetakan jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bitung,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pengguna narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih,” tegasnya.

Polres Bitung berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkoba serta menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.(Wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer