Polresta Manado Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Sumber : Foto/Dok. Humas Polresta Manado

 

Manado, Kabariprima.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS alias Iki (25) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin. Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di Lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi 2, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Agus.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 3.374 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 30 strip (300 butir) tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di lantai kamar kos pelaku. Selain itu, turut disita sebuah ponsel Oppo A92 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran obat keras ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal,” tambah Agus.

Trihexyphenidyl merupakan obat yang umumnya digunakan untuk mengatasi gejala Parkinson, namun sering disalahgunakan untuk tujuan non-medis. Peredaran obat ini tanpa izin sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping serius bagi penggunanya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan keras ilegal kepada pihak berwajib. (Wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer