Kabarprima.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tomohon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga mengedarkan 253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di salah satu kafe di Kota Tomohon. Aksi aparat kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat yang menyiarkan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam periklanan maupun peredaran narkoba dan obat keras lainnya. “Narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan membunuh secara perlahan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dari ancaman ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu transmisi umum. “Silakan hubungi layanan darurat 110 atau sampaikan informasi melalui Bhabinkamtibmas terdekat,” tutup Kapolres. (Cer)