Kabarprima.com – Pemerintah telah mengumumkan pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) telah dibuka secara umum bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Pada tahun 2025, pendaftaran PIP dilakukan secara terstruktur, agar lebih mudah diakses oleh keluarga penerima manfaat.
Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Sebelum melakukan pendaftaran atau pencairan, pastikan terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP. Biasanya, calon penerima akan diidentifikasi berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dimiliki oleh sekolah.
Keluarga yang berhak menerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, terutama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek status penerima melalui aplikasi atau website resmi PIP:
- Website: https://pip.kemdikbud.go.id
- Aplikasi PIP (untuk smartphone): Bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:
- Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
- Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
- Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem. Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:
- Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan. Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.
- Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut. (Cer)