Kabarprima.com – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berhasil aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM hanya melalui ponsel, tanpa harus antre panjang di kantor Samsat atau Satpas.
Syarat Pembuatan SIM Online
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
– Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D
– Usia minimal 20 tahun untuk SIM B1
– Usia minimal 21 tahun untuk SIM B2
– KTP dan pas foto
– Hasil tes kesehatan dan psikologi
– Bukti BPJS Kesehatan
– Sertifikat mengemudi
Langkah Mudah Buat SIM via HP
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store
2. Lakukan registrasi dengan verifikasi nomor ponsel
3. Lengkapi data diri di menu “SIM Baru”
4. Bayar biaya pendaftaran
5. Ikuti ujian teori online
6. Jadwalkan ujian praktik di Satpas terdekat
7. Ambil SIM di Satpas setelah lulus semua tes
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
– SIM A/B1/B2: Rp120.000
– SIM C/C1/C2: Rp100.000
– SIM D/D1: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
Catatan: Biaya belum termasuk tes psikologi (Rp37.500) dan tes kesehatan yang bervariasi tergantung klinik.
Meski ujian teori bisa dilakukan online, ujian praktik tetap harus dilakukan langsung di Satpas. Dengan sistem baru ini, Korlantas Polri berharap bisa mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi praktik pungli dalam pembuatan SIM.
Masyarakat bisa mengambil SIM di Satpas terdekat pada hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB setelah dinyatakan lulus semua tahapan.