Dokumen Kepemilikan Tanah Tradisional Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026

Sumber: umsu.ac.id

Kabarprima.com – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menetapkan perubahan regulasi terkait dokumen kepemilikan tanah berstatus tradisional. Dokumen seperti Girik, Petuk D, Letter C, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran, serta Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa setelah suatu kawasan terpetakan dan sertifikat tanah diterbitkan, dokumen kepemilikan tradisional otomatis tidak berlaku lagi, kecuali ditemukan cacat administrasi dalam waktu lima tahun.

“Jika kawasan sudah lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sertifikatnya telah diterbitkan, maka Girik tidak berlaku lagi,” ujar Nusron, dikutip dari Kaltim Post.

Ia menambahkan bahwa dokumen kepemilikan tanah tradisional sebelumnya digunakan sebagai bukti kepemilikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap dapat meminimalisir sengketa tanah serta memastikan kepemilikan yang lebih jelas dan aman. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer