Kabarprima.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU TNI tersebut. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Serentak, anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan dengan jawaban, “Setuju.” Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, yang disambut tepuk tangan meriah dari para anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidato yang mengapresiasi peran serta perwakilan pemerintah dalam proses revisi UU TNI. Utut menegaskan bahwa UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Indonesia. “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut.
Revisi UU TNI ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat peran dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun dalam mendukung pembangunan nasional.
Pengesahan RUU TNI ini juga menandai komitmen DPR dan pemerintah untuk terus memperbarui regulasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi Indonesia di masa kini dan mendatang. (Wan)