Kabarprima.com – Parlemen Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menggantikan sebutan Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria. Otoritas Palestina mengutuk keputusan tersebut, menilainya sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah pendudukan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam persetujuan yang diberikan oleh Komite Legislasi Kabinet Israel terhadap RUU ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (11/2/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu Agency.
Eskalasi tindakan sepihak dan ilegal Israel yang berbahaya, membuka jalan bagi aneksasi penuh terhadap Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan secara sistematis melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara-cara politik damai,” kecam Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.
“Undang-undang ini bersama dengan langkah-langkah pendudukan lainnya tidak menciptakan hak sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang merupakan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta semua negara menyesuaikan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi PBB.
Pada 29 Januari lalu, Knesset menyetujui tahap awal pembahasan RUU yang memungkinkan pemukim Israel mendaftarkan diri sebagai pemilik sah tanah di Tepi Barat yang diduduki.
Sementara itu, Palestina dan kelompok sayap kiri Israel menilai bahwa pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tengah mempercepat langkah untuk menerapkan hukum Israel di Tepi Barat sebagai bagian dari rencana aneksasi penuh.
Dalam beberapa bulan terakhir, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para menterinya secara terang-terangan mengungkapkan keinginan untuk mencaplok Tepi Barat, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. (Wan)