Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Jiwasraya Resmi Dibubarkan

Sumber: detik.com

Kabarprima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari langkah pengawasan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Sejak izin usaha dicabut, Jiwasraya dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi.

Keputusan OJK juga mewajibkan Jiwasraya untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu maksimal 15 hari sejak pencabutan izin usaha.
  3. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
  4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta seluruh pegawai Jiwasraya dilarang melakukan pengalihan, penjaminan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Jiwasraya telah menggelar RUPS guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Pembentukan tim ini dilakukan berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-30/MBU/01/2025, dengan meminta data, informasi, serta dokumen pendukung dari pihak terkait. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer