Tak Ada Lagi Syarat Usia di Lowongan, Menaker Dorong Rekrutmen Setara

Sumber: JawaPos.com

Kabarprima.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan larangan pencantuman batas usia dalam lowongan pekerjaan sebagai upaya menghapus praktik diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, baik terkait usia, penampilan, hingga status pernikahan. Menurutnya, dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang adil dan inklusif, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ungkap Yassierli yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang diatur. Pertama, batas usia boleh dicantumkan hanya dalam kondisi tertentu, yaitu untuk posisi atau jenis pekerjaan yang secara jelas membutuhkan kualifikasi usia tertentu, dan tidak boleh mengurangi kesempatan individu lain untuk mendapatkan pekerjaan.

Kedua, ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yakni larangan diskriminasi atau persyaratan usia dalam proses rekrutmen. Ketiga, proses perekrutan dilarang memuat bentuk diskriminasi dalam bentuk apa pun. Keempat, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar meneruskannya kepada bupati/wali kota serta pihak terkait, dengan harapan mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berlandaskan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. Ia juga mengajak sektor usaha dan industri untuk menjadikan edaran tersebut sebagai langkah awal dalam membenahi proses rekrutmen agar lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer