Kabarprima.com – Seorang dukun di Mojokerto, Jawa Timur, Elyas Yasak alias Pakde (50), diduga telah memperkosa delapan orang dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dilansir dari detikjatim.com, kasus ini dilaporkan pada 16 April 2025, dan pelaku langsung ditangkap malam harinya di rumah korban. Saat itu, Elyas sempat berkonflik dengan TB (32), ayah dari korban utama.
Kapolres Mojokerto Kota menyatakan bahwa Elyas telah ditahan dan resmi menjadi tersangka. “Malam itu pelaku langsung ditangkap. Statusnya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar petugas kepolisian di Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4).
TB, ayah korban, mengungkapkan bahwa putrinya telah menjadi korban pemerkosaan Elyas sejak 2024, saat masih kelas 5 SD. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku sebanyak tiga kali.
“Pengakuan anak saya, dia disetubuhi lebih dari 10 kali oleh Elyas. Biasanya terjadi siang atau malam setelah salat Isya,” kata TB.
Kejadian terakhir terjadi pada Kamis (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Elyas berada di rumah korban.
TB menambahkan bahwa Elyas diperkirakan telah memperkosa delapan orang, semuanya warga satu kampung di Desa Kemlagi, Mojokerto. Dari jumlah tersebut, lima korban diduga menjadi korban saat masih remaja dan kini sudah menikah.
“Mereka disetubuhi Elyas saat masih remaja, tapi tidak berani buka mulut sampai sudah menikah,” ucap TB.
Dua korban lainnya adalah perempuan dewasa yang mendatangi Elyas karena masalah ekonomi, rumah tangga, atau kesehatan. “Mungkin dihipnotis atau bagaimana, saya tidak tahu. Tapi mereka takut melapor karena pelaku orang terpandang di kampung,” jelasnya.
Pelaku Dikenal sebagai ‘Orang Pintar’ dan Punya Koneksi Desa. Elyas sehari-hari bekerja serabutan, mulai dari buruh tani hingga tukang bangunan. Namun, ia juga dikenal sebagai dukun yang kerap dimintai bantuan warga.
“Bisa disebut dukun karena banyak yang cocok lalu minta doa darinya,” kata TB.
Ia juga disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa setempat, yang diduga menjadi salah satu alasan korban enggan melapor sebelumnya.
Elyas kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mendorong korban lain untuk berani melapor. (Wan)