Kabarprima.com – Polsek Mapanget mengamankan dua orang pelaku penggelapan barang di gudang Shopee Manado, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota manado, Selasa (28/1/2025)
Keduanya merupakan karyawan di gudang Shopee yang berinisial DDW (28) dan VCYW (31) yang merupakan warga asal Minahasa Utara.
Kapolsek Mapanget, AKP Lesy Lihawa, yang didampingi oleh Kasi Humas, menjelaskan bahwa hal ini terungkap pada hari Minggu, 26 Januari 2025 pada pukul 19.07 Wita.
Di lokasi kejadian, ditemukan bahwa pelaku telah mengganti nomor segel pada paket kiriman Shopee sehingga hal ini mengakibatkan hilangnya 141 koli barang yang telah dikemas dalam empat karung.
Selanjutnya, karung-karung yang ditemukan sudah dalam kondisi terbuka yang menyebabkan PT CKL mengalami kerugian senilai Rp 100 Juta.
Lesly mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Mapanget segera menyusuri menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku serta barang bukti dua karung berisi barang kiriman Shopee pada Selasa (28/1).
“Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mapanget untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan palaku dalam kejadian ini,” ujar Lesly.