Polda Gorontalo Ungkap Praktik Ilegal Peredaran Minyak Goreng MINYAKITA yang Dikemas Ulang

Sindikat Oplos minyak goreng bersubsidi merk minyakita saat diamankan bersama barang bukti kejahatan mereka di Mapolda Gorontalo, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

 

Kabarprima.com – Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA yang dikemas ulang secara ilegal. 

Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng tersebut ke dalam botol bekas air mineral dan galon sebelum dijual ke masyarakat. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.  

Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa Toko Asni yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, terlibat dalam praktik tersebut.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan modus operandi pelaku. Menurutnya, pelaku membuka kemasan asli minyak goreng MINYAKITA, kemudian memindahkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Minyak goreng tersebut dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.  

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024,” ujar Maruly Pardede dalam konferensi pers.  

Pelaku utama dalam kasus ini adalah Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni. Ia diduga sebagai otak dari praktik ilegal tersebut. Sebagai pemilik bisnis, Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng tersebut.  

“Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” sabun Maruly

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.  

Selain itu, polisi menyita 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml, dan 34 botol ukuran 600 ml yang telah diisi ulang dengan minyak goreng merek MINYAKITA. Berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan ulang juga turut diamankan, seperti corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.  

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal-pasal hukum, yaitu Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kualitas produk minyak goreng yang beredar di masyarakat. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan produk yang dibeli memiliki label SNI serta informasi lengkap guna menghindari risiko kesehatan.  

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan dampak dari peredaran minyak goreng ilegal tersebut. (Wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer