Kabarprima.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3).
Ketua Panja Penyusunan RUU PMI, Iman Sukri, menyampaikan beberapa poin perubahan signifikan yang disepakati dalam rapat. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran, perubahan ketentuan umum terkait definisi, perubahan kategori dan persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), penegasan hak dan kewajiban calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, serta penguatan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“Singkat dan padat, tetapi dalam penyusunan nanti bisa terjadi pergeseran jika ada norma-norma yang bertabrakan atau belum memenuhi harapan dari undang-undang ini, yakni memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata Iman yang dikutip dari laman DPR.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, menilai revisi UU ini merupakan peluang untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran Indonesia. Ia juga menyoroti masih tingginya angka pekerja migran nonprosedural akibat birokrasi yang rumit.
“Regulasi yang lebih efisien dan transparan sangat dibutuhkan agar proses migrasi tenaga kerja lebih sederhana dan pekerja migran tidak terjebak dalam situasi yang merugikan,” tegasnya.
Perubahan ini dinilai mendesak mengingat masih banyaknya kasus eksploitasi, penipuan, hingga kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran agar mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk akses jaminan sosial dan perlindungan hukum jika menghadapi masalah di negara tujuan.
Revisi RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga kepulangan. Dengan begitu, pekerja migran dapat terlindungi, memiliki daya saing, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan. (Klm)