MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Bisa Sembarangan Mengundurkan Diri

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Kabarprima.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya yang merupakan mahasiswa, terkait aturan pengunduran diri bagi calon anggota legislatif terpilih. Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur syarat pengunduran diri calon anggota DPR dan DPRD terpilih.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan ini menegaskan bahwa ketentuan pengunduran diri tidak berlaku apabila caleg terpilih mendapatkan penugasan negara yang menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun hak untuk mengundurkan diri adalah bagian dari kebebasan individu, keterpilihan seorang calon anggota DPR/DPRD adalah mandat rakyat yang harus dihormati. Pengunduran diri tanpa alasan yang jelas dapat mencederai prinsip demokrasi dan mengabaikan suara pemilih yang telah memberikan mandatnya dalam pemilu.

Hakim konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b berpotensi menimbulkan praktik demokrasi yang tidak sehat. Pasal tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk mengundurkan diri sehingga berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik tertentu.

Putusan ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik yang tidak bertanggung jawab, seperti calon anggota DPR atau DPRD yang hanya maju dalam pemilu untuk kontestasi di Pilkada. Dengan adanya putusan ini, pengunduran diri hanya diperbolehkan jika caleg terpilih mendapat penugasan negara yang bersifat khusus dan tidak melalui proses pemilihan umum. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer