PEMERINTAH MENCABUT IZIN PEMANFAATAN HUTAN 18 PERUSAHAAN, SETENGAH JUTA HEKTARE HUTAN AKAN DIKELOLA PEMERINTAH

Menteri Kehutanan, Raja Juli. Sumber: BPMI Setpres

Kabarprima.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli mengumumkan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola 526.144 hektare lahan hutan. Pencabutan izin ini akan ditetapkan melalui peraturan menteri yang segera terbit.

Pencabutan izin PBPH oleh Menteri Kehutatan dilakukan karena perusahaan tersebut tak kunjung memanfaatkan PBPH, bahkah ada yang terbit sejak 1997 atau 28 tahun lalu.

“Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, tetapi tidak dimaksimalkan. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Raja Juli dalam siaran pers yang dikutip dari presidenri.go.id.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan itu sudah menjalankan sejumlah prosedur, berupa pengiriman surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan hingga memberikan peringatan. Menurut beliau, ini dilakukan agar dapat menuju keseimbangan pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan dicabutnya PBPH dari 18 perusahaan, pengelolaan ratusan hektar hutan akan diambil alih oleh negara. “Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara, atau apa pun,” imbuhnya. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer