Kabarprima.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja yang disampaikan di Istana Merdeka Jakarta, pada hari Senin (10/3).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah memastikan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kebijakan ini akan disampaikan secara detail melalui Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” jelas Presiden yang dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Selain itu, Prabowo menghimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Ia menilai para pengemudi dan kurir online telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, dan berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online saat merayakan hari raya Idul Fitri. (Klm)