Perlindungan Pekerja Diperkuat, Penahanan Ijazah Kini Dilarang

Sumber: Istimewa

Kabarprima.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. SE ini diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota di masing-masing wilayah.

Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil menyusul maraknya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan. Ia menilai praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi membatasi ruang gerak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik, memicu tekanan mental, serta berdampak negatif terhadap produktivitas kerja.

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” ungkap Yassierli, dikutip dari laman Tirto.

Sebagai upaya perlindungan tenaga kerja, Menaker menegaskan bahwa perusahaan dilarang menjadikan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat untuk bekerja. SE ini juga menekankan bahwa pemberi kerja tidak boleh menghambat atau menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” jelas Menaker. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer