Kabarprima.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, yang beroperasi selama 24 jam nonstop.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @divpropam, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan pengaduan melalui layanan tersebut.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun tersebut.
Saat peluncuran layanan ini, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Seluruh masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” ujarnya, dikutip dari mediahub.polri.go.id.
Dengan adanya layanan pengaduan Propam 24 jam, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, serta anggota kepolisian dapat bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. (Klm)