Kabarprima.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan tiga perubahan utama yang menjadi sorotan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi substansi pembahasan antara DPR dan Pemerintah. Hal tersebut ia sampaikan dalam agenda pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Puan menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI meliputi penambahan tugas pokok TNI, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta penyesuaian masa dinas anggota TNI.
Menurutnya, TNI kini memiliki dua tugas pokok tambahan dalam operasi militer, yaitu membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta berperan dalam perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, Puan Maharani juga menyampaikan bahwa RUU TNI menetapkan 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar dari daftar tersebut, anggota TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Perubahan lainnya adalah penyesuaian masa dinas prajurit TNI. Semula, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Namun, dalam revisi ini, usia pensiun akan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam implementasinya dan tetap berlandaskan nilai serta prinsip demokrasi. (Klm)