Surat Edaran Larangan Diskriminasi Rekrutmen Akan Diperkuat Jadi Regulasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Sumber: Kompas)

Kabarprima.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan pembentukan regulasi hukum yang lebih kuat dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam rekrutmen.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (daripada SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” ungkap Yassierli yang dikutip dari laman Antara.

Menurut Yassierli, penerbitan SE ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip nondiskriminasi, dengan harapan setiap proses perekrutan dilakukan secara objektif dan adil. Namun, ia menegaskan bahwa untuk mengubah SE menjadi regulasi yang lebih tinggi memerlukan waktu serta koordinasi dengan berbagai kementerian.

“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” tutur Menaker.

Untuk sementara ini, Kemnaker berharap SE tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendorong praktik rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, serta membangun proses yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan kompetitif. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer