Tak Eksekusi Sejak 2016, Indonesia Tetap Jatuhkan Vonis Mati Tiap Tahun

Sumber (Shutterstock/YuriAbas)

Kabarprima.com – Jumlah eksekusi mati di dunia sepanjang tahun 2024 mencapai angka tertinggi sejak 2015. Laporan Amnesty International berjudul Death Sentences and Executions 2024 mencatat sebanyak 1.518 eksekusi dilakukan, sementara 2.087 vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan di 46 negara.

Meskipun Indonesia tidak melakukan eksekusi sejak 2016, negara ini tetap menjadi kontributor signifikan dalam jumlah vonis hukuman mati. Sepanjang 2024, tercatat 85 orang divonis mati, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia karena tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sanksi pidana khusus.

“Secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf C serta pasal 67 dan 68 KUHP,”  ujarnya, dikutip dari laman Tempo.

Yusril menjelaskan bahwa vonis mati oleh hakim harus disertai dengan opsi hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup. Selain itu, terpidana mati diberi peluang untuk mengajukan grasi kepada presiden setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati harus dijatuhkan secara selektif, hanya kepada pelaku kejahatan berat, dan mengingatkan hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. Yusril menilai lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hukuman mati tidak membawa keadilan dan justru berpotensi menambah jumlah korban.

“Dengan memilih abolisi atau penghapusan hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati,” kata Usman yang dikutip dari Amnesty.id.

Ia juga menyebut bahwa meskipun tidak ada eksekusi, tren vonis mati masih terjadi di Indonesia, khususnya dalam perkara narkotika. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer