Kabarprima.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem jalur zonasi yang ada pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen mengungkapkan tidak ada perbedaan yang signifikan pada jenjang SD dan SMP, akan tetapi terdapat pada persentase kuota siswa empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.
“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tetapi sudah di lingkup provinsi,” ujar Abdul Mu’ti. Dikutip dari Antara.
Letak Perbedaan Jalur Domisili dan Jalur Zonasi.
Dilansir Kompas.id, Jalur domisili ditujukan untuk calon murid yang tinggal dalam wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan zonasi yang mengutamakan jarak, jalur domisili lebih mengacu pada lokasi wilayah tempat tinggal.
Menurut Pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Jika calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah yang menyatakan bahwa calon tersebut telah tinggal di wilayah tersebut selama setahun terakhir.
Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, akan melakukan pemetaan domisili calon murid untuk menetapkan batasan wilayah domisili. Pengumuman mengenai hal ini wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran SPMB dimulai.
Persentase jalur domisili untuk tingkat SD minimal 70 persen, untuk SMP minimal 30 persen, dan untuk SMA sederajat juga 30 persen. Penetapan persentase ini diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid dan kapasitas sekolah. (Wan)