Kabarpima,com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 3,8 juta dari total 8,8 juta pengguna judi online (judol) pada 2024 tercatat sebagai pengutang. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menjelaskan bahwa banyak pengguna tidak memiliki akses perbankan dan akhirnya beralih ke pinjaman online (pinjol).
“Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, dan lain-lain,” ungkap Ivan yang dikutip dari laman Tempo.
PPATK juga mencatat bahwa 71,6% pengguna judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi, serta kartu kredit. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023, di mana sebanyak 2,4 juta dari 3,7 juta pengguna judi online juga tercatat sebagai pengutang.
Selain itu, data kuartal pertama 2025 menunjukkan bahwa pemain berusia 10–16 tahun melakukan deposit lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara itu, kelompok usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan usia 31–40 tahun menjadi kelompok dengan jumlah deposit tertinggi, yakni mencapai Rp2,5 triliun.
Secara nasional, PPATK mencatat jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 mencapai 39.818.000 kali transaksi. Menurut Ivan, jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2025 dan diproyeksikan mencapai total 160 juta kali transaksi. (Klm)