Kabarprima.com – mengejutkan datang dari penegakan hukum dunia di Sulawesi Utara. Henry Allan Koloay, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, dilaporkan meninggal dunia pada Rabu malam (14/5) pukul 19.00 WITA di RSUP Prof.Dr.RD Kandou Manado, setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut.
Kematian Henry memunculkan sorotan tajam terhadap proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian. Chairul O. Johanis, SH, MH, kuasa hukum mendiang, menyebut kliennya yang tersingkir merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik.
“Ini akibat dari proses hukum yang tebang pilih. Klien kami ditahan atas tuduhan memalsukan surat keterangan ahli waris, padahal surat itu dikeluarkan langsung oleh Lurah Kairagi Weru, Grece Wulur. Anehnya, lurahnya tidak ikut diperiksa atau ditahan,” tegas Johanis.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelesaian tanah yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI dalam ranah perdata. Namun, penyidik justru memaksakan perkara ini menjadi kasus pidana.
“Henry dalam kondisi sakit, tapi tetap ditahan. Akhirnya dia meninggal dunia sebagai tersangka. Ini pertanda buruk dalam penegakan hukum kita,” ujarnya.
Johanis menambahkan, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia baru mengetahui bahwa Lurah Kairagi Weru baru diperiksa setelah berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan karena tidak lengkap.
“Penetapan tersangka seharusnya melalui gelar perkara yang transparan, melibatkan pelapor, terlapor, saksi ahli hingga uji forensik. Tapi klien kami langsung dijadikan tersangka tanpa itu semua,” katanya lagi.
Kematian Henry memicu pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan integritas penegakan hukum oleh penyidik Polda Sulut. Keluarga dan kuasa hukum korban kini menuntut keadilan dan transparansi atas kejadian tragis ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media. Publik pun menantikan kejelasan dan langkah tegas dari institusi kepolisian dalam menanggapi kasus yang mengusik rasa keadilan ini. (Cer)