Nasional, Kabarprima.com – Viral setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Putusan itu menjadi viral dan menjadi perbincangan publik saat ini.
Dalam perkara tersebut, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, masalah ini juga ditanggapi dari berbagai pihak, yakni para praktisi dan pengamat pendidikan di seluruh Indonesia menyanyangkan putusan dari MK.
Sekolah dan kampus seharusnya menjadi ruang netral dan bebas dari kepentingan politik. Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Nizam merespons putusan MK tersebut.
Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan komentar apa pun. Dikti Ristek, masih mendalami lebih lanjut putusan tersebut.
“Saat ini kami tengah mempelajari keputusan MK No 65/PUU-XXI/2023 dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nizam dilansir dari Media Indonesia, Selasa (22/8/2023).