Kabarprima.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, telah resmi menyampaikan putusan terkait perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada, Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Setelah ditetapkan oleh Prabowo, 10 Pasang Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Utara akan dilantik 20 Februari Mendatang.
Diketahui, 8 gugatan sengketa untuk kategori bupati telah selesai dibacakan oleh MK, dari delapan gugatan, MK hanya menolak 7 gugatan sengketa pilkada tingkat kabupaten.
Sementara itu, ada 1 kabupaten yang akan berlanjut dalam sidang pembuktian, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan, dan 3 pasangan bupati terpilih tanpa gugatan sudah menunggu sebelum sidang putusan MK.
Dengan demikian, dipastikan akan ada 10 pasang calon bupati di Sulawesi utara yang akan dilangsungkan pelantikan tahap pertama.
Berikut daftar 10 Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Utara yang akan dilantik tahap pertama.
1. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (93.546 suara)
2. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan
Franky Donny Wongkar-Theodorus Kawatu (51.575 suara)
3. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung (70.620 suara)
4. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara
Ronald Kandoli-Fredy Tuda (40.375 suara)
5. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta (64.709 suara)
6. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara)
7. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara
Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh (18.479 suara)
8. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas (24.586 suara)
9. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe
Michael Thungari-Tendris Bulahari (38.385 suara)
10. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur
Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (27.853 suara). (Wan)