Kabarprima.com – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menginstruksikan seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda) di Indonesia untuk melaporkan kasus penghinaan terhadap pendiri organisasi tersebut, Habib Idrus bin Salim Aljufri, yang dikenal sebagai Guru Tua. Hal ini menyusul viralnya video kontroversial berisi hinaan dari Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered.
Ketua Tim Hukum PB Alkhairaat, Asgar Bashir Khan, menyatakan bahwa organisasi telah membentuk tim hukum terpusat untuk mengumpulkan bukti dan memproses laporan ke pihak berwajib. “Kami telah menginstruksikan komwil dan komda se-Indonesia untuk turut membuat laporan polisi,” tegas Asgar di Palu, Kamis (27/3/2025).
Gus Fuad Plered diduga menghina Habib Idrus dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, dengan menyebut Guru Tua sebagai “monyet”. Pernyataan itu menuai kecaman dari warga Alkhairaat, mengingat Habib Idrus adalah tokoh yang dihormati sekaligus pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia Timur tersebut.
Tim hukum PB Alkhairaat akan memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. “Kami menemukan dugaan penghinaan, ujaran kebencian, hingga penyebaran hoaks,” jelas Asgar. Sejumlah laporan terhadap Gus Fuad Plered telah masuk ke Polda Sulawesi Tengah.
Kasus ini semakin panas setelah Gus Fuad mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam diskusi online terkait usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Habib Idrus. PB Alkhairaat berkomitmen menindak tegas pelaku pelecehan terhadap pendiri mereka, sekaligus meminta masyarakat menghindari aksi balas dendam di luar hukum.
Penulis : Wawan Muhammad