Sengketa Tanah di Winangun, Kini Bergulir ke Pengadilan Manado.

Manado, Kabarprima.com -Sengketa perkara tanah di Kecamatan Malalayang, Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini memasuki tahap mediasi.

Diketahui, pada Kamis, (30/11/2023) masalah tanah di Kelurahan Winangun Satu, akhirnya harus bergulir di Pengadilan Negeri Manado yang teregister dengan no perkara: 631 Pdt.G/2023/PN. Mnd.

Masalah ini bermula saat penggugat , Johana Jeannette Maria Akihari, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap 9 tergugat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Para Tergugat 4, 5,6,7,8 dan 9 dalam perkara tersebut telah menunjuk pengacara Hitler Willyam Rompas S.H, Michael tuerah S.H, Alihurdin patiali S.H dari kantor hukum Rompas Tuerah Patiali dan Partners, untuk menjadi kuasa hukumnya.

Menurut salah satu kuasa hukum, Hitler Willyam Rompas, S.H., kepada Kabarprima.com mengungkapkan, bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.  

Menurut Rompas, jika terjadi perdamaian diantara penggugat dan para tergugat, maka akan dibuatkan akta perdamaian atau Akta Van Dading.

Namun jika perdamaian tidak tercapai, maka dilanjutkan terhadap pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu Michael Tuerah S.H., juga menambahkan. Menurutnya, jika pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, maka para pihak akan saling membuktikan dalil masing-masing.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum lain atas nama Alihurdi Patiali S.H., juga membeberkan tentang perkara tersebut.

Menurut Ali, Kami selaku kuasa hukum Para Tergugat 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 secara profesional dan semaksimal mungkin telah mempersiapkan jawaban, alat-alat bukti yang sah menurut hukum, untuk membantah gugatan penggugat.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer