Manado, Kabarprima.com – Seorang narapidana kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri dari ruang tahanan.
Narapidana tersebut diketahui bernama Ridho Batusi bin Datsir Batusi yang dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah.
Dia dikabarkan melarikan diri pada Rabu (18/10/2023) lalu, disaat dalam persiapan pelaksanaan pisah sambut Kalapas Kelas II A Manado.
Narapidana tersebut memanfaatkan peluang dengan berpura-pura membantu persiapan acara, kemudian melarikan diri.
Kakanwil Kemenkumham SULUT, Ronald Lumbuum ketika dikonfirmasi sudah membenarkan kejadian tersebut.
Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas.
“Iya peristiwa benar terjadi, narapidananya sudah kami amankan di Bolaang Mongondow Utara,” jelasnya.