“Jarimu Harimaumu” Berkomentar Berisi Kebencian Tentang Kasus Bitung, Marco Ditangkap Polisi.

Manado, Kabarprima.com -Pelaku dugaan ujaran kebencian kejadian ricuh antar dua kelompok Bitung berinisial MK alias Marco, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui, Marco sebelumnya mengunggah komentar yang bernada provokatif dan kebencian tanpa disertai data dan klarifikasi yang jelas di akun Facebook Sulawesi Utara Community terkait kejadian di Kota Bitung.

Sontak komentar Marco dikecam sejumlah pihak yang kemudian dinilai menciderai budaya toleransi di Provinsi Sulawesi Utara.

Marco ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur oleh pihak kepolisian setempat, usai Ditreskrimsus Polda SULUT melakukan tracking melalui unit siber.

Direskrimsus Polda SULUT, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan membenarkan terkait adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian tersebut, Jumat (1/11/2023).

“Pelakunya sudah diamankan oleh petugas dan sedang dalam pemeriksaan di Polda Kaltim,” kata Kombes Pol Stevanus Tamuntuan.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil patroli, siber Kepolisian berhasil mendeteksi salah satu akun yang diduga mengandung ujaran kebencian.

“Setelah kita telusuri, pemilik akun tersebut atas nama MK. Kita deteksi, pelaku berada di Kalimantan Timur. Kami bekerjasama dengan Polda Kaltim, dan saat ini atas nama MK sudah diamankan,” jelas Tamuntuan.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer