Pelaku Pembunuhan di Perum Tamara Manado Terancam 15 Tahun Penjara

Manado, Kabarprima.com – Polresta Manado menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di perum tamara kota Manado Senin, (4/9/2023)

Korban Viktor Rolies Uwu (34) warga Mapanget Kota Manado,diketahui telah meninggal dunia.

Kompol Sugen Wahyudi Santoso dalam jumpa pers membenarkan adanya pembunuhan tersebut.

“pembunuhan ini motif balas dendam. Kini  pelaku bernama Noldi Manonga (23) sudah berhasil kami tangkap”.

Sugen menjelaskan selain balas dendam pelaku juga sudah dipengaruhi minuman keras.

“pelaku sudah mabuk berat dan muncullah perasaan sakit hati,karena awalnya korban yang terlebih dahulu memukul pelaku.”

Sugen menambahkan, pelaku awalnya sudah membawa pisau jenis badik, yang disimpan di balik bajunya. “kemudian pelaku menikam mengunakan pisau badiknya, sehingga membuat korban mengalami luka tikaman dan akhirnya meninggal dunia.” Ujar Kopol Sugen.

Kini pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Polresta Manado dan menerima konsekuensi akibat perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer