Pelaku Pencurian Di Beberapa Alfamart Manado Di Tangkap Polresta Manado

Manado, Kabarprima.com – Kasus viral pencurian di salah satu Alfamart di manado belum lama ini, kembali di uangkap Polresta Manado, Sabtu, (16/9/2023).

Hal tersebut disaksikan awak media untuk mengumumkan penangkapan pelaku pencurian di Toko Alfamart yang telah menghebohkan warga Manado. Kasus ini berhasil diungkap oleh Team Charlie di bawah pimpinan Kanit Resmob On The Road IPDA Maria Olivia Rurupadang.

Dua minimarket yang terletak di Kampung Islam Tuminting dan Ring road dua Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara menjadi sasaran pencurian. Pelaku mengambil uang dan rokok dari dua minimarket tersebut.

Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang terdiri dari 3 orang.

“Tiga pelaku masing-masing berinisial A alias Ale, K alias Kar dan D alias Dav, ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (16/9/2023) siang.

Diuraikan Kompol Sugeng, terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat pelaku A alias Ale melakukan pembobolan minimarket Alfamart di Kampung Islam Kecamatan Tuminting, dengan cara membongkar atap kemudian masuk ke dalam toko dan membongkar brankas.

“Pelaku A alias Ale mengambil uang di dalam brankas yang saat itu berjumlah sekitar Rp36 juta, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kompol Sugeng.

Dari uang Rp36 juta hasil jarahannya tersebut pelaku A alias Ale untuk membeli handphone, transportasi ke Kota Tomohon, biaya makan hingga menyewa PSK.

“Saat diamankan uang yang tersisa dari tangan pelaku Ale tersisa sekitar 12 juta,” beber Kompol Sugeng.

Dari penangkapan tersebut Tim ROTR yang melakukan pengembangan kemudian mendapatkan informasi terkait dua pelaku lainnya yang berinisial K dan D.

“Pelaku K dan D melakukan pencurian di Alfamart Ringroad Dua Mapanget, keduanya menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek dari mini market tersebut,” kata Kompol Sugeng.

Kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan menuju Kabupaten Talaud oleh Tim ROTR.

“Terungkap, kedua pelaku K dan D bersama pelaku A melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi di wilayah Mapanget tepatnya di Alfamart Ringroad dua samping RS Hermina dan di Alfamart GPI,” jelas Kompol Sugeng.

Target pencurian di dua lokasi di Kecamatan Mapanget tersebut adalah rokok, yang kemudian oleh pelaku kembali dijual ke warung-warung kecil di daerah Likupang dan Wori, Minahasa Utara.

“Kepada pemilik warung pelaku mengaku menjual rokok dengan harga murah karena ada cuci gudang,” ujar Kompol Sugeng.

Dari hasil menjual rokok curian tersebut para pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar 20 juta.

Untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian modus bobol minimarket ini kini diserahkan ke Polsek Tuminting dan Polsek Mapanget.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kompol Sugeng.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer