Kasus “Bajingan Tolol”, Rocky Gerung Berlanjut, Setelah Gagal Mediasi

Nasional, Kabarprima.com – Kasus Penghinaan Presiden yang melibatkan Akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo, buntu di mediasi.

Sidang perdata terkait “Bajingan Tolol”, yang menyeret akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diputuskan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara usai mediasi Rabu 27 September kemarin gagal.

Dilansir dari salah satu media tv nasional yang memperlihatkan penggugat Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Terpantau, Rolas yang datang sebagai penggugat tersebut tidak mau berdamai dalam mediasi, karena menurutnya tergugat Rocky Gerung menawari dua hal yang pada akhirnya ia tolak. Atas dasar itu, mediasi menjadi gagal dan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Pada sidang kelima ini saudara RG (Rocky Gerung) datang ke persidangan, dia hadir, dia menawarkan dua hal: pertama agar penggugat mencabut gugatan, kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat publik,” ujar Rolas lewat siaran TV saat berada di PN Jakarta Pusat.

“Terus gara-gara hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG kami tolak dan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya,” sambungnya.

Rolas menunggu penetapan pengadilan untuk persidangan berikutnya.

“Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan,” tuturnya

Diketahui sebelumnya Rolas menggugat Akademisi Rocky Gerung karena yang bersangkutan diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam sebutan “bajingan tolol” beberapa waktu lalu.

Adapun tuntutan Rolas dalam persidangan tersebut yang menuntut RG berhenti tampil di berbagai acara.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara atau narasumber, dalam wawancara,baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, Universitas dan melalui media sosial YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya,” kata Rolas dalam gugatannya.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer